Lumajang (Antara Bali) - Pendaki gunung dilarang menggelar upacara
bendera 17 Agustus 2014 di puncak Gunung Semeru yang memiliki ketinggian
3.676 meter dari permukaan laut yang biasa dikenal dengan Mahameru.
"Status gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih Waspada atau Level
II, sehingga sangat berbahaya bagi pendaki untuk naik ke Mahameru dan
batas pendakian hanya diperbolehkan hingga Pos Kalimati," kata Kepala
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utari
kepada Antara, Sabtu.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati sehingga
masyarakat atau pendaki tidak boleh beraktivitas pada radius 4 kilometer
dari puncak Semeru.
"Beberapa tahun lalu, PVMBG memperbolehkan pendaki untuk naik ke
Mahameru hanya untuk upacara bendera selama dua hari pada 16-17 Agustus
2010, namun untuk tahun-tahun berikutnya hingga tahun ini pelaksanaan
upacara dibatasi pada kawasan Kalimati saja," tuturnya.
Berdasarkan pemantauan di Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di
Gunung Sawur, ada pertumbuhan kubah lava dan material vulkanik dari
kawah Jonggring Saloko yang sewaktu-waktu bisa menyembur, apabila ada
tekanan energi di dalam kawah, sehingga puncak Semeru sangat berbahaya
bagi pendaki.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut dia,
TNBTS akan menyiagakan 80 petugas dibantu sekitar 70 personel gabungan
dari SAR, BPBD, TNI, dan Polri di sepanjang jalur pendakian Semeru.
"Kami ingatkan kepada pendaki untuk tidak nekat naik ke Mahameru
karena sangat berbahaya. Apabila ada pendaki yang tersesat dan hilang
saat naik ke puncak, maka kami akan menutup jalur pendakian untuk
sementara waktu," paparnya.
Ayu menjelaskan pihaknya menambah kuota pendaki yang naik ke gunung
api tertinggi di Pulau Jawa itu dari 500 menjadi 1.000 orang per hari,
sejak 14-17 Agustus 2014, khusus untuk mereka yang akan menggelar
upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. (WDY)
Dilarang Upacara Bendera di Puncak Semeru
Sabtu, 16 Agustus 2014 21:56 WIB