Gianyar (Antara Bali) - Para pengurus lembaga perkreditan desa (LPD), lembaga keuangan desa se- Bali yang tergabung dalam Deklarasi Santhi meminta kepada Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika memfasilitasi komunikasi terkait keberadaan LPD yang sudah menyatu dengan Desa Pekraman (adat) di Bali.
"Jangan pisahkan LPD dengan Desa Adat," kata Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali, Drs I Nyoman Cendikawan, SH, Msi didampingi Wakil Ketua BKS LPD Bali, I Made Pasti, SE, Bendahara BKS LPD Bali, I Made Sugita, S.Sos dan Sekretaris BKS LPD Bali, I Ketut Wardika, SE, Selasa.
Terkait persoalan tersebut masih diberlakukan Perda No.6 tahun 2012 tentang LPD, maka keberadaan lembaga tersebut masih eksis di masyarakat.
Namun, seiring dengan munculnya UU No 6 tahun 2013 tentang Desa keberadaan LPD ini mulai diotak-atik keberadaannya.
Nyoman Cendikawan mengharapkan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika memfasilitasi dialog atau diskusi soal LPD.
"Kami semakin risau dengan munculnya Perarem atau aturan LPD yang ditelorkan dalam Paruman Agung, dan kami dilibatkan hanya sebagai peninjau," ujarnya.
Menurut Nyoman Cendikawan, apapun pembahasan yang menyangkut soal LPD semestinya mereka dilibatkan sehingga keberadaan LPD sudah 30 tahun ini tidak terganggu.
"Kami membawahi 1. 422 LPD se-Bali," katanya meyakinkan. Dan sampai saat ini, LPD yang sudah merekrut tenaga kerja sebanyak 7.667 orang itu masih tetap menjadi kebanggaan dan terbukti bisa membantu serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menyatakan sikap akan tetap melaksanakan Perda 4 tahun 2012, tentang LPD sebelum Perda itu dicabut.
Hal ini dilakukan berdasarkan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) No 1 Tahun 2013, dimana dalam salah satu pasal disebutkan LPD dan Lumbung Pitih Negari dan lembaga sejenis yang sudah ada sebelum UU ini diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk dengan UU ini, ujar Nyoman Cendikawan. (WDY)
Keberadaan LPD Jangan Dipisahkan Dengan Adat
Selasa, 12 Agustus 2014 14:45 WIB