Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Nova
Riyanti Yusuf, mengatakan dugaan pemasungan yang menimpa artis Marshanda
melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan Jiwa.
"Di dalam UU Kesehatan Jiwa secara tegas dilarang melakukan
pemasungan, penelantaran, kekerasan, atau menyuruh orang lain untuk
melakukan tindakan tersebut terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan
(ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau melakukan tindakan
lainnya yang melanggar HAM," ujar perempuan yang akrab disapa Noriyu itu
di Jakarta, Senin.
Noriyu menambahkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 333 KUHP.
"Hal itu sejalan dengan program Kementerian Kesehatan yakni Indonesia Bebas Pasung," ujarnya.
UU Kesehatan Jiwa disahkan oleh DPR pada 8 Juli dan akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Agustus. (WDY)
Pemasungan Melanggar UU Kesehatan Jiwa
Selasa, 5 Agustus 2014 14:45 WIB