Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Aset Daerah DPRD Bali mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan aset tanah pemprov di areal Hotel Bali Hyatt Sanur, Kota Depasar berupa lahan 2,5 hektare.
"Sesuai keterangan saksi fakta dan bukti Surat Gubernur Bali Sukarmen memang ada tanah Pemprov Bali di areal Hotel Bali Hyatt Sanur," kata Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Made Arjaya pada rapat dengar pendapat anggota DPRD dengan BPN dan mantan Bupati Badung, Wayan Dana di Denpasar, Rabu.
Arjaya menanyakan kepada Wayan Dana, apakah benar Pemprov Bali memiliki tanah di areal Hotel Bali Hyatt Sanur? Wayan Dana menyatakan pernah dengar Pemprov Bali punya tanah 2,5 ha di lokasi tersebut.
Namun Wayan Dana mengaku tidak tahu di sebelah mana letak tanah tersebut. Ia mengaku tidak tahu apakah Yayasan Budaya di bawah BPN Bali punya tanah di sana. Wayan Dana juga mengaku tidak mendengar tentang hal itu.
Dalam areal Hotel Bali Hyatt, Wayan Dana sendiri juga punya lahan di areal hotel tersebut, seluas 10 are.
Wayan Dana mengatakan waktu itu harus melepaskan dengan rela paksa untuk dipakai membangun hotel untuk kepentingan Konferensi PATA.
Ia menjelaskan, tidak ada "bargaining" harga waktu itu, tetapi ia diminta menandatangani pelepasan hak atas lahannya.
Mendengar kesaksian Wayan Dana, anggota Pansus Aset Made Supartha meminta agar BPN menyerahkan lahan Pemprov Bali yang ada di Hotel Bali Hyatt Sanur.
"Beliau (Wayan Dana) adalah saksi fakta. Di kami juga ada bukti surat dari Gubernur Sukarmen, memang ada tanah Pemprov Bali 2,5 ha di sana. Dengan bukti-bukti dan saksi fakta itu, tolong BPN serahkan lahan itu ke Pemprov Bali," kata politikus PDIP asal Tabanan itu.
Supartha meminta lahan tersebut diserahkan secara ikhlas dan sukarela. "Kalau tidak diserahkan secara sukarela kami akan tempuh dengan berperkara. Sebab, sudah ada bukti yang kuat," katanya.
Pada pertemuan itu, Kasi Sengketa BPN Bali, I Ketut Jiwa Sucahyanta menyatakan, lahan di Hotel Bali Hyatt Sanur merupakan tanah bekas Swapraja. Karena itu, status lahan di sana adalah tanah negara.
Kata dia, itu diketahui pada sertifikat lahan yang dimiliki Wayan Dana maupun Ngurah Oka yang menyebutkan tanah negara. Karena itu, hak Wayan Dana dan Ngurah Oka hanya berlaku 10 tahun hingga 1979.
Namun, Arjaya membantah. Kata dia, di Bali jarang ada tanah negara. Yang banyak adalah tanah SN (sawah negeri) dan DN (daratan negeri).
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 1992 tentang SN dan DN, tanah Swaparaja tersebut statusnya punya Pemprov Bali.
"Dalam Surat Gubernur Sukarmen jelas disebutkan DN 71 dan DN 72, bukan tanah negara (TN)," katanya
Selain itu, kata Arjaya, kalau memang tanah milik Wayan Dana adalah tanah negara yang hak pakainya sampai 1979, kenapa pada 1990 Wayan Dana diajak untuk melepaskan hak. "Ini menjadi pertanyaan lagi," kata Arjaya politikus asal Desa Sanur, KOta Denpasar.
Oleh karena itu, Arjaya akan menjadwalkan ulang bertemu khusus dengan BPN soal itu. "Kami ingin sama-sama buka data soal DN dan TN ini. BPN juga kami minta penjelasan kenapa ada perubahan dari DN menjadi TN," katanya. (WDY)
Pansus Aset Desak BPN Serahkan Lahan Pemprov
Rabu, 2 Juli 2014 21:11 WIB