Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali I Wayan Gunawan mengatakan pihaknya beberapa bulan terakhir berhasil mengidentifikasi berbagai permasalah pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang tersebar di kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Beberapa persoalan itu di antaranya pemanfaatan aset Pemprov Bali yang digunakan oleh pemerintah kabupaten untuk fasilitas pelayanan pemerintahan belum didukung oleh dokumen yang memadai," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia juga mengatakan termasuk aset dikelola oleh masyarakat yang tidak memiliki surat izin menggarap (SIM) dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Masalah ini ditemukan di Kabupaten Bangli. Masyarakat yang menggarap lahan (aset) itu wajib mendapatkan SIM. Kewenangan mengeluarkan SIM itu oleh pemerintah kabupaten. Tapi ternyata pemerintah setempat tidak mengeluarkan SIM. Itu sesuai dengan
Perda Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur tentang Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh Pemprov Bali," ujarnya.
Masalah lainnya, Kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, yakni pemanfaatan aset oleh masyarakat belum sepenuhnya memenuhi asas fungsional. Artinya, pemanfaatan aset itu tidak berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga tidak signifikat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan aset tersebut, karena pemanfaatan yang tidak tepat oleh masyarakat.
Salah satu faktor penyebabnya karena lemahnya pembinaan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat untuk memanfaatkan aset itu secara tepat.
"Secara geografis, karakter aset (lahan) yang dimanfaatkan oleh masyarakat itu berbeda. Aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk perkebunan tidak bisa dijadikan sawah. Demikian sebaliknya, aset yang cocok untuk sawah tak boleh untuk perkebunan. Akibatnya pemanfaatan aset tidak memberi nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan PAD. Karena itu pemerintah daerah perlu memberikan pembinaan kepada masyarakat," kata politikus asal Bangli.
Menurut anggota Komisi I DPRD Bali ini mengatakan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Bali, baik oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota maupun oleh masyarakat, harus memenuhi beberapa asas.
Pertama, asas fungsional, yakni pemanfaatan aset itu harus bisa memberi nilai tambah secara ekonomi, baik peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat. Kedua, asas kepastian hukum, yakni pemanfaatan aset oleh pemerintah kabupaten/kota harus memiliki dokumen yang sah, dan pemanfaatan aset oleh masyarakat harus memiliki SIM dari Pemprov Bali.
"Invetarisir aset harus jelas dan memiliki sertifikat. Terhadap hal ini pemerintah kabupaten/kota menyampaikan ke Pansus DPRD agar aset Provinsi Bali yang mereka manfaatkan dihibahkan ke kabupaten/kota untuk menghindari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Gunawan.
Ketiga, kata Gunawani, pemanfaatan aset harus memenuhi asas nilai, artinya nilai aset harus sesuai standar akuntasi. Terakhir, harus memenuhi asas efektifitas dan efisiensi.
"Pemanfaatan aset harus efisien dan efektif sesuai kebutuhan, sebab pemanfaatan aset memerlukan biaya pemeliharaan dan perawatan. Pemerintah daerah wajib menerapkan asas efektifitas dan efisiensi pemanfaatan aset tersebut," ujarnya.
Gunawan lebih lanjut mengatakan setelah menginvetarisir berbagai masalah pengelolaan dan pemanfaatan aset milik Pemprov Bali, selanjutnya Pansus Aset DPRD Bali akan membuat rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk menindaklanjutinya agar ke depan persoalan demikian tidak kembali terjadi.
"Yang bisa dilakukan Pansus adalah memberikan rekomendasi. Kami tidak masuk ke wilayah hukum (memproses secara hukum) terhadap pihak yang menyalahgunakan aset tersebut. Namun pemerintah wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Pansus," katanya. (WDY)
Pansus Aset DPRD Bali Identifikasi Masalah Daerah
Rabu, 11 November 2015 6:50 WIB