Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Aset DPRD Bali melakukan kunjungan kerja dan melakukan pertemuan dengan Kepala Desa se-Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, karena banyak aset provinsi yang belum terdata dan diduga sudah diserobot warga masyarakat.
"Kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Karangasem, salah satunya melakukan pertemuan dengan Kepada Desa se-Kecamatan Rendang untuk mendata aset tanah milik Provinsi Bali yang selama ini tersebar di kabupaten dan kota belum terdata secara rinci," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali, I Gusti Putu Widjera dikonfirmasi, di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan dalam pertemuan dengan kepala desa (prebekel) se-Kecamatan Rendang dan Camat Rendang terungkap bahwa banyak aset tanah milik Provinsi Bali belum terdata di kecamatan tersebut. Di antaranya di Desa Besakih, Pempatan dan Nongan.
"Pertemuan dengan kepala desa dan Camat Rendang tersebut guna mendata tanah-tanah aset pemerintah provinsi agar keberadaannya lebih jelas. Termasuk juga jika dimanfaatkan oleh desa pakraman (adat) agar ada data yang lebih akurat termasuk juga pengarsipan administrasinya," ujarnya.
Ia mengatakan rombongan Pansus Aset yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain Nyoman Oka Antara, Nyoman Tirtawan dan lainnya. Pertemuan membahas aset sudah dilakukan pada Jumat (18/8).
"Jadi dalam pertemuan tersebut banyak pendapat dan permasalah terkait keberadaan aset provinsi di Kabupaten Karangasem, oleh karena itu agar di data secara rinci. Jika selama ini tanah tersebut dimanfaatkan oleh desa adat agar mengacu pada aturan yang ada," ucap politikus asal Banjar Buyan, Kabupaten Karangasem.
Widjera menyarankan kalau ada aset pemprov yang ingin digunakan kepentingan desa agar mengajukan permohonan ke Provinsi Bali, sehingga sesuai dengan aturan. Ini juga agar menjadi tertib administrasi dan tidak menjadi temuan laporan BPKP.
"Kami sependapat tanah aset provinsi yang ada di Desa Besakih untuk dijadikan fasilitas umum, seperti parkir kendaraan. Sebab setiap upacara "piodalan" di Pura Agung Besakih, kondisi parkir krodit. Karena daya areal parkir yang ada selama ini belum bisa menampung sepenuhnya," ucap Widjera yang juga mantan Wabup Karangasem itu.
Oleh karena itu, Widjera memberi saran jika memungkinkan aset-aset provinsi yang selama ini tidak berfungsi maksimal, agar difungsikan untuk kepentingan publik. Begitu juga jika ada tanah aset diserobot warga (perorangan) agar diusut tuntas dan diambil untuk kepentingan umum.
"Saya juga setuju tanah aset pemprov yang ada di Desa Nongan dijadikan lapangan umum untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Rendang. Jika ini difungsikan untuk lapangan olahraga, itu sangat baik," katanya. (WDY)
Pansus Aset DPRD Bali Kunker ke Karangasem
Sabtu, 19 Agustus 2017 10:16 WIB