Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mendesak beberapa regulasi penggunaan buah lokal dalam perda provinsi setempat supaya dimasukkan dalam "awig-awig" atau aturan tertulis di desa adat.
"Kita harus perkuat perda dengan pengenaan sanksi dalam `awig-awig` maupun dengan membentuk peraturan gubernur," katanya saat menyampaikan sambutan pada seminar bertajuk `Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali` di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, meskipun sudah ada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal, namun dalam implementasinya belum berjalan dengan optimal.
"Oleh karena itu, saya minta supaya desa adat atau desa pakraman mengevaluasi awig-awig setempat dan mengadopsi Perda Buah Lokal, serta di dalamnya diberikan sanksi apabila masyarakat tidak menggunakan buah lokal," ujarnya.
Di sisi lain, Sudikerta berpandangan masih enggannya masyarakat Bali dan industri pariwisata untuk menggunakan buah lokal karena belum mampu bersaing secara kualitas.
"Memang kualitas buah lokal sudah meningkat, namun belum maksimal. Semestinya buah lokal harus mampu memenuhi persaingan dan kebutuhan pasar," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan kendala utama penggunaan buah lokal untuk kepentingan pariwisata karena dari sisi ketersediannya yang kerap tidak berkesinambungan.
"Buah lokal kita bersifat musiman, sedangkan industri pariwisata meminta supaya buah lokal ada sepanjang tahun," katanya.
Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin agar buah lokal bisa terpenuhi sepanjang tahun, diantaranya dengan penerapan teknologi pertanian dan juga menanam di dalam pot.
"Kami berharap mudah-mudahan dengan masuk awig-awig, maka penerapannya lebih optimal karena sesungguhnya konsumen itu banyak. Serta di sisi lain kami berharap agar ada kewajiban dari pihak hotel supaya memanfaatkan buah lokal," ucap Wisnuardhana. (WDY)
Wagub Desak Buah Lokal Masuk "Awig-Awig"
Rabu, 2 Juli 2014 12:47 WIB