Jakarta (Antara Bali) - Tim advokasi pasangan calon presiden-calon wakil
presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan calon presiden Joko
Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan
pelanggaran kampanye di Lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia pada
peringatan ulang tahun DKI Jakarta pada Minggu (22/6).
"Kampanye yang dihadiri Pak Jokowi di Lapangan Monas dan Bundaran HI
Minggu lalu, Jokowi menyampaikan visi, misi, dan program serta ajakan
memilih. Padahal tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye
politik," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di
Gedung Bawaslu Pusat Jakarta, Selasa.
Jokowi dituduh melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.
1389/07 Tahun 2008 tentang lokasi larangan pemasangan alat peraga
kampanye serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta No. 39 Tahun
2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye di DKI Jakarta.
Tim Prabowo-Hatta juga menduga Jokowi
memanfaatkan peringatan ulang tahun Jakarta ke-487 untuk memobilisasi
massa dalam berkampanye. Padahal saat ini status dia adalah Gubernur
Non-Aktif DKI Jakarta.
"Jangan mentang-mentang dia Gubernur, jadi bisa memanfaatkan fasilitas APBD sesuka hatinya," katanya.
Habib curiga panggung yang digunakan Jokowi untuk berkampanye pada
Minggu siang adalah panggung yang sama untuk pelaksanaan Jakarta Night
Festival 2014 pada Sabtu malam (21/6).
"Panggung Jakarta Night Festival itu kan dibangun menggunakan uang
APBD. Saya kira tidak pantas kalau Jokowi tidak paham bahwa kampanye di
Monas itu tidak boleh," ujarnya.(WDY)
Tim Prabowo-Hatta Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Selasa, 24 Juni 2014 14:40 WIB