Jakarta (Antara Bali) - Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia Jenderal (Purn) Wiranto pada Selasa memenuhi panggilan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat untuk memberikan keterangan terkait
dugaan pelanggaran kampanye.
Wiranto, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, tiba di Gedung
Bawaslu di kawasan Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB dan
langsung menuju Ruang Tunggu di lantai dua Gedung Bawaslu.
Bersama beberapa pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
termasuk Syarifudin Sudding, Gusti Randa, dan Tommy Sihotang, Wiranto
menunggu panggilan ke ruang pemeriksaan.
Setelah menunggu sekira 20 menit, Wiranto bersama tim masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
"Nanti ya saya jelaskan setelah pemeriksaan," kata Wiranto saat menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya Wiranto menyampaikan keterangan tentang pemberhentian
Prabowo Subianto sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan
Darat (Pangkostrad) pada 1998 dan keterlibatannya dalam kasus penculikan
aktivis.
Dia mengatakan, "Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo
sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada
saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap
melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa
pasal KUHP. Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status
pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai."
Ia juga mengatakan bahwa sebagai Panglima ABRI pada 1998 dia
membentuk Dewan Kehormatan Perwira untuk memastikan keterlibatan
Pangkostrad dalam penculikan aktivis. (WDY)
Wiranto Penuhi Panggilan Bawaslu
Selasa, 24 Juni 2014 14:11 WIB