Negara (Antara Bali) - Hutang PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana diringankan Kementerian Keuangan, dengan syarat ada itikad baik untuk mengembalikannya.
"Meskipun sudah lama tidak mencicil pinjaman, Kementerian Keuangan masih memberikan keringanan, dengan syarat ada itikad baik dari kami untuk mengembalikan, yang dibuktikan dengan membayar cicilan tahun ini," kata Plt. Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Ketut Suwija, saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurutnya, keputusan Kementerian Keuangan tersebut disampaikan, saat dirinya ke Jakarta memenuhi panggilan untuk membicarakan tunggakan cicilan yang mencapai miliaran rupiah.
Jika mampu menunjukkan kemauan untuk mencicil, meskipun sesuai kemampuan PDAM, ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan tidak menjatuhkan sanksi sesuai yang tertera dalam perjanjian sebelumnya, yaitu hutang PDAM Jembrana menjadi Rp14 miliar.
"Untuk memenuhi cicilan pusat memberikan dua jalan, bisa lewat bantuan bupati ataupun kas PDAM sendiri. Tapi jujur saja, kas kami saat ini tidak memungkinkan untuk mencicil hutang tersebut," ujarnya.
Untuk memenuhi cicilan, menurutnya, jika merunut dari kewajiban tahun 2014, PDAM harus menyediakan dana Rp1,2 miliar.
"Itu kalau hanya dibayar untuk 2014, masalahnya hutang sudah tidak dicicil sejak tahun 2012. Tapi saya kira kalau kami mampu membayar cicilan Rp1,2 miliar tersebut, sanksi dari Kementerian Keuangan sebesar Rp14 miliar, tidak akan terjadi," katanya.
PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, terancam menanggung hutang Rp14 miliar, jika mereka tidak mampu melunasi perjanjian penjadwalan hutang yang dilakukan pada tahun 1997.(GBI)