Negara (Antara Bali) - Terkait tunggakan hutang senilai miliaran rupiah, PDAM Jembrana dipanggil ke Jakarta oleh Kementerian Keuangan, selaku pihak yang memberikan pinjaman kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
"Dari kemarin saya di Jakarta bertemu dengan Kementerian Keuangan, serta pihak terkait lainnya untuk membicarakan tunggakan pinjaman kami," kata Plt. Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Ketut Suwija, saat dihubungi lewat telepon, Rabu.
Menurutnya, ada 30 PDAM dari seluruh Indonesia yang dipanggil, dan 15 diantaranya pembayaran pinjamannya dianggap paling parah, termasuk Jembrana.
Ia mengaku, meski sudah melakukan pembicaraan, belum diperoleh kesimpulan terkait hutang PDAM Jembrana, yang dilakukan pada tahun 1997 tersebut.
"Saya masih menunggu kesimpulan dari Kementerian Keuangan. Tapi dari pembicaraan sebelumnya, harus diambil tindakan segera, agar kondisi PDAM Jembrana tidak lebih parah lagi," ujarnya.
PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, pada tahun 1997 mendapatkan pinjaman modal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp5 miliar, yang harus dikembalikan dengan cara mencicil.
Karena cicilan tersendat, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan memberikan toleransi perpanjangan pembayaran hingga tahun 2016 termasuk penghapusan denda sebesar Rp7 miliar, namun dengan syarat pembayaran hingga tahun 2014 hari lancar.
"Kalau pembayarannya tidak lancar, penghapusan bunga dibatalkan, sehingga posisi hutang kami mencapai Rp14 miliar," ujarnya.(GBI)