Negara (Antara Bali) - PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana terancam hutang hingga Rp14 miliar, jika tahun ini gagal bayar terhadap pinjaman dari pemerintah pusat, karena sudah beberapakali mendapatkan keringanan.
"Pinjaman tersebut dilakukan tahun 1997, sebesar Rp3,4 miliar lebih. Karena tidak dibayar, ditambah bunga dan denda jumlah totalnya menjadi puluhan miliar rupiah," kata Plt, Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Made Suwija, di Negara, Rabu.
Menurutnya, Kementerian Keuangan sudah memberikan keringanan, dengan memberikan perpanjangan masa pembayaran dari tahun 2012 menjadi tahun 2016.
Namun dalam penjadwalan ulang pembayaran hutang tersebut, pemerintah pusat memberikan syarat, PDAM harus melakukan cicilan atau ada itikad baik untuk membayar terhitung sejak tahun 2012.
"Jika selama dua tahun tidak ada pembayaran, maka besarnya pinjaman kembali seperti awal yang mencapai Rp14 miliar. Masa dua tahun tersebut, habis tahun 2014 ini," ujarnya.
Ia mengaku, meskipun sudah hampir jatuh tempo, pihaknya belum memiliki uang untuk membayar kewajiban pinjaman tersebut.
"Padahal kalau kami lulus dalam pembayaran mulai tahun 2012, denda sebesar Rp7 miliar akan dihapus oleh pemerintah pusat," kata plt direktur, yang baru sekitar satu bulan menjabat ini.(GBI)