Denpasar (Antara Bali) - Inspektorat Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan KPU Provinsi Bali cermat dan berhati-hati dalam mengelola anggaran agar tidak memperburuk opini hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan pemilu secara nasional.
Inspektur KPU Adi Wijaya Bhakti di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa hasil pemeriksanaan laporan pertanggungjawaban keuangan KPU secara nasional tahun anggaran 2013 oleh BPK mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Menurut dia, mendapat opini itu di antaranya disebabkan oleh tiga faktor, yakni pertama, kas yang ada pada bendahara pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hilang yang terjadi pada KPU Jambi serta Kabupaten Seram Bagian Timur. Kedua, nilai pengadaan kotak suara, bilik suara, sampul dan kelengkapan TPS , KPPS belum dicatat dalam necara dan laporan persediaan. Ketiga, nilai dari konstruksi dalam pengerjaan tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Hilangnya dana karena disimpan oleh bendahara keuangan KPU di Jambi nilainya Rp1 miliar lebih. Dana sebesar itu sebagian ditaruh di brankas dan sebagian dibawa pulang. Setelah dilakukan pengusutan ternyata malingnya orang dalam dari anggota kepolisian yang melakukan pengamanan dan diambil sekitar ratusan juta, sedangkan sisanya tidak diketahui," katanya pada rapat pengarahan dan pembekalan tata kelola keuangan itu.
Dana tersebut, lanjut dia, seharusnya oleh bendahara disalurkan ke PPK, akan tetapi tidak ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Dalam aturannya, tidak boleh menyimpan di brankas melebihi Rp50 juta dan hal itu jelas kesalahan juga dari bendara keuangan. "Kami sudah proses dan polisinya sudah dihukum, sementara bendaranya belum bisa ditetapkan bersalah," ujarnya.
Adi Wijaya mengemukakan bahwa persoalan lainnya terkait gedung KPU di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota ternyata banyak pembangunannya yang tidak beres atau tidak dapat diselesaikan. Tetapi, dalam laporan yang disampaikan pembangunan gedung sudah selesai.
"Dengan berkaca dari sejumlah persoalan di daerah lain itu, kami minta KPU Bali dan kabupaten/kota menaati aturan yang ada dalam tata kelola keuangan agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan," katanya.
Penyampaian laporan akhir tahun, ucap dia, paling lambat setelah akhir Januari dan laporan semester paling lambat akhir Juli.
Sementara itu, Sekjen KPU Pusat Arif Rahman Hakim dalam arahannya mengatakan penilaian KPU terhadap pengelolaan keuangan di Bali sejauh ini tergolong sukses sebagai penyelenggara pemilu. Penyampaian laporan keuangannya sampai saat ini belum ada ditemukan ada persoalan seperti yang terjadi disejumlah provinsi dan kabupaten lainnya di Indonesia.
Terkait dengan pelaksanaan Pilpres, anggota KPU Bali dan pihak sekretariat diminta untuk mencermati kembali setiap kegiatan dan tahapan supaya semua data-data diamankan.
Arif mencontohkan, di KPU RI berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pihak sekretariat harus mengembalikan Rp2 miliar dan temuan itu ditemukan BPK saat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh panitia lelang dan rekanan keperlua logistik pemilu.
"Berdasarkan hasil penelusuran ternyata ada kongkalikong antara rekanan dengan panitia lelang. Kami tidak mau dibebankan pada pegawai dan akhirnya menjadi tanggungjawab panitia lelang dan rekanan. Selain itu, masih ada beberapa permasalahan di KPU provinsi lainnya," katanya. (WRA)