Denpasar (Antara Bali) - Penjabat Wali Kota Denpasar Anak Agung Gede Geriya mengingatkan kepala desa dan aparatnya agar hati-hati dalam menggunakan anggaran desa dan mematuhi aturan.
"Saya harapkan para kepala desa menghindarkan jangan sampai terjebak pada hukum, dan diharapkan mentaati aturan penggunaan anggaran tersebut," katanya acara bimbingan dan latihan teknis di Denpasar, Rabu.
Kegiatan bimbingan dan latihan teknis (bintek)tersebut dihadiri 75 peserta dari unsur Inspektorat, Bagian Keuangan Setda Kota Denpasar, Kepala Desa, Sekretaris Kecamatan serta Kaur Keuangan Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Agung Geriya mengatakan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan dan Kekayaan Desa sebagai tindak lanjut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Keuangan desa harus ditujukan pada percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat guna menanggulangi kemiskinan. Langkah yang dilakukan dengan pemberdayaan potensi desa," ujarnya.
Melalui bintek tersebut diharapkan aparatur desa dapat memahami penggunaan anggaran yang akuntabel, transparan dan partisipasi dilakukan dengan tertib anggaran.
Menyinggung terkait dengan penggunaan anggaran desa, Agung Geriya meminta semua pihak harus hati-hati dan jangan sampai terjebak oleh hukum atau terjadi tindakan korupsi.
"Kami mengimbau prangkat desa untuk bekerja secara transparan, terbuka dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk BPKP Perwakilan Provinsi Bali sehingga bisa dihindari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Meski bintek yang dilaksanakan hanya beberapa hari para peserta harus secara benar dan memperhatikan arahan yang diberikan. Di samping juga tetap berpedoman pada sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang mulai dari perencanaan sampai evaluasi harus ada prosesnya.
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Bali Didik Krisdiyanto dalam arahannya mengatakan kepala desa dan perangkatnya saat ini memiliki peran utama dalam mensejahterakan masyarakatnya.
Pencairan dana yang besar, baik dari APBN maupun APBD harus mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Bila masih ragu-ragu dalam menggunakan anggaran desa kami siap untuk memberikan pendampingan," ujarnya.
Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga menimbulkan kerugian yang disegaja. Untuk itu dalam pengelolaan anggaran desa jangan sampai ada kepentingan pribadi dan ada niat memperkaya diri sendiri. Tentunya ini akan menimbulkan masalah hukum.
Bila terjadi pelanggaran seperti itu, kata dia, maka aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum, sedangkan kesalahan administratif diselesaikan secara administratif.
Ia mengatakan dalam melaksanakan anggaran desa pihaknya memulai dari Kota Denpasar dengan membuat aplikasi SIMDA Desa untuk pertanggung jawaban realisasi anggaran.
"Karena dengan adanya SIMDA Desa akan dipermudah dalam melaksanakan anggaran desa," kata Agung Geriya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa Kota Denpasar Made Mertajaya mengatakan untuk pengelolaan dana desa di Kota Denpasar akan dicairkan melalui tiga kali usulan/amprahan, masing-masing sekali amprah mencapai Rp300 juta lebih.
Untuk tahap pertama telah diamprah untuk 27 desa sebesar 40 persen dari anggaran desa telah dilakukan bulan Agustus, sedangkan bulan September amprahan kedua dan 20 persen amprahan anggaran desa dilakukan bulan Oktober sehingga seluruh anggaran desa dapat cair.
"Kami harapkan melalui pelatihan ini para kepala desa dan aparat desa dapat menggunakan anggaran desa sesuai dengan perencanaan," jelasnya.
Disamping itu pihaknya akan menyiapkan pendampingan dalam pelaksanaan anggaran desa sehingga tidak terjadi penyimpangan bahkan dari BPKP telah memberiakan SIMDA desa secara geratis.
Mertajaya menambahkan melalui pelatihan yang selama tiga hari hingga Jumat (18/9) dapat mengingkatkan pengetahuan bagi kaur keuangan dan tim pengelolaan keuangan desa. (WDY)
Kepala Desa Gunakan Anggaran Harus Mematuhi Aturan
Rabu, 16 September 2015 17:07 WIB