Denpasar (Antara Bali) - Penjabat Wali Kota Denpasar Anak Agung Gede Geriya menyerahkan 70 Surat Keputusan kepada pegawai negeri sipil dengan diawali pengambilan sumpah dari calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Penjabat Wali Kota Agung Geriya di Denpasar, Jumat, mengingatkan kepada PNS dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Denpasar.
Untuk itu, kata dia, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus profesional sesuai dengan model kepemimpinan modern. Dimana terus berusaha meningkatkan kualitas personel pegawai dan memperbaiki kualitas pelayanan organisasi melalui komunikasi dan kerja sama tim.
"Mulai saat ini saya berharap agar saudara-saudara (PNS) selalu memupuk rasa tulus yang timbul dari hati untuk melayani serta berpegangan pada slogan pelayanan Pemerintah Kota Denpasar yakni `Sewaka Dharma` (melayani adalah kewajiban)," ujarnya.
Hal ini mengingat tuntutan pelayanan dari masyarakat terus berkembang untuk itu harus memberikan pelayanan dengan cepat dan profesional. Tentunya tetap menjaga disiplin dan solidaritas dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan.
"Saya harapkan PNS mampu memberi jawaban dengan terus meningkatkan kinerja dan pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat," katanya yang didampingi Sekda Pemkot Denpasar AA Rai Iswara.
Untuk itu Penjabat Wali Kota Denpasar berharap agar pelayanan menjadi prioritas bagi setiap pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar. Untuk mencapai hal tersebut, harus disertai dengan jiwa pengabdian yang tinggi dan mampu menjalin hubungan komunikasi yang baik.
"Mengingat tugas dan tantangan ke depan sangat berat, saya berharap agar slogan `Sewaka Dharma` mampu dijadikan spirit dalam pengabdian kepada masyarakat,`` ujarnya.
Agung Geriya menambahkan para CPNS menerima SK PNS setelah melewati masa percobaan selama minimal satu tahun dan maksimal dua tahun.
Dalam kesempatan tersebut Agung Geriya mengharapkan para penerima SK dapat menunjukkan kinerja bahwa layak untuk menjadi PNS. Terlebih lagi telah ditetapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pegawai diarahkan untuk bekerja secara profesional sesuai tugas masing-masing. Kinerja para PNS akan dinilai secara profesional melalui penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP).
Agung Geriya juga menyinggung untuk tetap menjaga netralitas sebagai PNS menjelang dilaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Tentunya saya berharap netralitas sebagai PNS harus dijaga menjelang pemilihan kepala daerah di Kota Denpasar," ucapnya.
Plt. Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Denpasar Ketut Mister menambahkan jumlah CPNS yang diangkat menjadi PNS sebanyak 70 orang dan saat ini telah bertugas tersebar di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"PNS yang paling banyak menerima SK berasal dari kalangan guru baik dari SD, SMP dan SMK se Kota Denpasar, katanya. (WDY)