Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana akan mengecek izin pabrik penyosohan beras, CV Dua Benoa Indonesia, menyusul keberatan dari warga penyanding karena pencemaran debu dari pabrik tersebut.
"Bersama Satpol PP, kami akan cek langsung ke pabrik tersebut, hari jumat. Kalau ada pelanggaran perijinan, termasuk pencemaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Jembrana, Komang Suparta, Kamis.
Ia juga mengakui, tahun 2012 lalu sudah menerima surat keberatan yang ditandatangani 33 warga, dan langsung turun saat itu juga.
Menurutnya, setelah tim dari pemkab turun, pabrik tersebut cukup lama tidak beroperasi, sehingga pihaknya tidak mengawasi lagi.
"Tapi kalau sekarang beroperasi lagi, dan ada keluhan dari warga. Hal yang sama seperti tahun 2012, akan kami lakukan," ujarnya.
General Manajer CV Dua Benua Indonesia, Aan Jamaludin mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran keberatan dari 33 warga tersebut.
Menurutnya, beberapa warga yang tandatangan surat keberatan pada tahun 2012, saat ini bekerja di pabrik tersebut.
"Kami akan cek mereka satu persatu, selain untuk memastikan tandatangan tersebut, kami juga ingin tahu apakah tidak ada intimidasi atau paksaan dalam masalah ini," katanya.
Sebelumnya, warga penyanding pabrik tersebut merasa terganggu dengan pencemaran debu dari pabrik penyosohan beras ini, yang membuat mereka sesak nafas.(GBI)