Negara (Antara Bali) - Pabrik penyosohan beras CV Dua Benua Indonesia, di Desa Melaya, Kabupaten Jembrana diprotes warga setempat, karena dianggap mencemari lingkungan.
"Debu dari pabrik tersebut menganggu kami, karena sangat tebal dan masuk ke rumah kami. Akibat debu itu, nafas kami juga sesak," kata Wayan Jastra, salah seorang warga penyanding pabrik, Selasa.
Hal lainnya yang membuatnya keberatan, pabrik tersebut sering beroperasi hingga malam hari, saat warga sekitar sudah beristirahat.
"Pencemaran debu saat kami tidur lebih terasa lagi. Saat bangun nafas langsung terasa sesak," ujarnya.
Ia mengungkapkan, keluhan warga penyanding ini sudah terjadi sejak tahun 2012, bahkan mereka pernah menyampaikan keberatan tertulis ke Pemkab Jembrana.
Saat itu, katanya, ada 33 warga penyanding yang menandatangani surat keberatan ditujukan kepada Kepala Kantor Perijinan Terpadu Jembrana, dengan ditembuskan ke Bupati Jembrana, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Camat Melaya serta Kepala Desa Melaya.
"Tapi pencemaran tetap saja terjadi, seolah-olah pemilik pabrik tidak peduli dengan keluhan kami," katanya.
Selain pencemaran debu, ia mengatakan, mesin yang digunakan saat ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemkab, karena melebihi kapasitas yang ditentukan.
Menurutnya, dalam izin, pabrik hanya menggunakan mesin 20 PK dengan kapasitas produksi 5 kuintal setiap jam, namun nyatanya mereka menggunakan mesin yang mampu berproduksi 5 ton setiap jam.
"Ada dua jenis alat lagi yang belum memiliki izin. Sebagai penyanding, kami tidak pernah tandatangan persetujuan sebagai syarat mengajukan izin gangguan lingkungan atau HO," katanya.
General Manajer CV Dua Benua Indonesia, Aan Jamaludin saat dikonfirmasi membantah, pabriknya tersebut mencemari lingkungan, dan menganggapnya sebagai isu lama.
"Isu seperti itu sudah sejak dulu ada. Kalau ada puluhan warga yang protes, coba pertemukan saya dengan mereka," katanya.
Menurutnya, untuk mengatasi debu, pihaknya sudah memasang kain agar tidak beterbangan keluar pabrik.
Terkait dengan kapasitas mesin,ia mengatakan, sudah sesuai dengan izin yaitu dengan kapasitas 1 ton setiap jam.
"Mesin tersebut sudah dicek petugas dari instansi terkait, dan sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Saat malam hari, kami juga tidak melakukan penggilingan,melainkan hanya mengeringkan," ujarnya.(GBI)