Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Rudi Jhonson Sitorus, memberikan keterangan berbelit-belit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Gunawan Tribudiono tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa dalam kasus pengelolaan parkir kendaraan bermotor oleh PT Penata Sara Bali (PSB) yang merugikan keuangan negara senilai Rp.28,01 miliar.
"Kenapa keterangan saudara selalu berubah-ubah terkait dengan berapa total penghasilan parkir yang disimpan dalam berankas PSB?" tanya Gunawan.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa pendapatan total parkir Bandara Ngurah Rai Bali perhari senilai Rp.30-40 juta sebelum dilakukan pemotongan. "Saat menjadi saksi dengan terdakwa Indra Purabarnoza (General Manager PT Penata Sarana Bali) saudara mengatakan demikian, kenapa sekarang mengatakan tidak tahu?" kata Gunawan.
Setelah didesak oleh ketua majelis hakim, terdakwa menyebutkan bahwa pendapatan parkir harian mencapai Rp.20-25 juta. "Dengan keterangan yang selalu berubah-ubah akan memberatkan terdakwa dalam persidangan," ujar Gunawan.
Untuk laporan pendapatan parkir dari PSB kepada PT Angkasa Pura I saksi mengatakan bahwa hasil rekapitulasi pendapatan tersebut dibuat saat dilakukan penghitungan uang yang diambil dari brankas.
"Bagaimana bisa catatan pendapatan parkir dilakukan saat penghitungan uang sedang berlangsung?" tanya Gunawan.
Terdakwa tidak mengetahui dan hal tersebut telah berlangsung sebelum dia menjadi staf adminstrasi di PSB. "Hal tersebut memang begitu," ujar Rudi Jhonson Sitorus.
Terkait dengan penyetoran uang yang dilakukan terdakwa ke Bank BCA atas nama terdakwa Dirut PSB Chris Sridana, dia melakukannya seminggu tiga kali. "Kadang saya menyetor uang Rp.5 juta, 20 juta, bahkan ada 70 juta," ujarnya.
Namun saksi sempat berkilah bahwa penyetoran uang atas suruhan atasannya tersebut juga milik beberapa perusahaan lain di Bandara Ngurah Rai, Bali
Selain Rudi Jhonson Sitorus ada tiga terdakwa lainnya, yakni Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Operasional PSB), dan Chris Sridana (Dirut PSB).
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp.29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp.8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp.20,82 miliar.
Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp.10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp.3,34 miliar sehingga ada selisih Rp.7,18 miliar. (WDY)