Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin, menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2017—2020 kepada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Senin, menyatakan jumlah dana KUR yang diduga dikorupsi oleh tersangka berinisial ORAL senilai Rp697.874.953,00.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Eka Suyantha, setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti/penuntut umum.
Karena berkas perkara terhadap tersangka ORAL sudah dinyatakan lengkap, kata dia, tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terhadap tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata Eka Suyantha.
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan 407 barang bukti narkoba
Baca juga: Kejari Denpasar musnahkan 407 barang bukti narkoba
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2022, Kejari Denpasar mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu bank BUMN di area Kota Denpasar, Bali.
Hingga kini, penyidik Kejari Denpasar menyatakan baru tersangka ORAL yang telah selesai pemberkasan. Sementara itu, berkas perkara tersangka NKM masih dalam penyelidikan penyidik Kejari Denpasar.
"Untuk berkas perkara tersangka NKM, masih dalam proses," kata Eka Suyantha melalui sambungan telepon seluler Senin (3/10) malam.
Tim Penyidik Kejari Denpasar pada tanggal 27 Juni lalu juga telah menyatakan bahwa peran tersangka sebagai pihak swasta atau pihak ketiga dengan mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni memanipulasi data-data yang disyaratkan oleh bank.
Baca juga: Kajati Bali lantik Kajari Denpasar dan Karangasem
Baca juga: Kajati Bali lantik Kajari Denpasar dan Karangasem
Eka Suyantha menyatakan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar karena mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur, permohonan kredit tidak dilakukan calon debitur, dan tersangka menggunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.
Selain itu, tersangka juga memanipulasi tempat usaha yang dicantumkan dalam berkas permohonan. Pada saat dilakukan kunjungan langsung ke tempat usaha debitur oleh pihak bank, debitur yang melakukan pencairan diantar para tersangka, serta dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan kedua tersangka.