Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis, memvonis dua warga negara asing asal Amerika Serikat, Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmad Attia (30), selama tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap manajer vila dan pencalang atau petugas keamanan desa adat Bali.
Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keduanya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pecalang, I Ketut Rai Arya Yasa (50) yang dipukul dengan tongkat besi hingga babak belur karena ditegur memutar musik dengan volume keras di suatu villa di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Majelis Hakim pimpinan I Putu Suyoga, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia masing-masing tiga bulan penjara, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya sebelumnya yaitu hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga: Majelis hakim vonis enam pelaku pengeroyokan di Sempidi tujuh tahun penjara
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima putusan itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa terbawa emosi hingga meresahkan masyarakat sekitar. Sedangkan, hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, bersifat sopan, menyesal, berterus terang, dan kooperatif dalam persidangan serta, terdakwa dipukul duluan oleh korban.
Saat ditemui setelah sidang, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Boby dan Ida Bagus Sakti mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian dengan pihak pecalang.
Menurut dia, kejadian itu sebagaimana terungkap dalam persidangan dipicu oleh insiden, di mana salah seorang terdakwa dipukul terlebih dahulu oleh pecalang hingga memar, yang kemudian memicu kemarahan dan perkelahian.
"Klien kami dengan pihak pecalang sudah ada perdamaian. Namun, pemicu permasalahan ini sebenarnya adalah salah satu terdakwa dipukul duluan sampai memar dan bengkak di bagian kepala. Karena marah maka dibalas hingga menyebabkan perkelahian,” kata Sakti.
Baca juga: Warga Chile yang aniaya petugas Bea Cukai diadili di pengadilan
Dia juga mengatakan terdakwa sudah mengakui dalam persidangan bahwa benar kronologi perkelahian itu, namun antara mereka dan pecalang sudah ada kesepakatan damai dan saling memaafkan.
Bahkan biaya pengobatan korban sudah ditanggung semuanya oleh kedua terdakwa. Hanya saja dari pihak manajer villa tersebut tidak mau damai hingga kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Sudah saling memaafkan, itu clear ceritanya seperti itu. Yang kedua dengan manajer villa itu, dia tidak punya bukti apapun hanya perkataannya dia. Kalau dibilang robek, kita tidak tau benar apa tidak visum itu," katanya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU menjelaskan kedua terdakwa melakukan tindak pidana tersebut sebagai akibat dari insiden yang bermula dari keluhan terkait suara musik keras dari vila tempat tinggal mereka di Gang Kubu, pada dini hari Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kebisingan itu mengganggu ketenangan warga sekitar, yang mengakibatkan satpam vila diminta untuk berkoordinasi dengan pecalang setempat, termasuk korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Satpam datang ke pos pengamanan pecalang minta bantuan untuk menegur penghuni yang menyetel suara musik dengan volume kencang itu. Satpam dan korban lalu datang ke vila itu. Korban lalu meminta para pelaku untuk mengecilkan suara volume musik karena mengganggu masyarakat dan turis lain yang sedang beristirahat,” kata JPU
Setelah berbincang dengan pelaku di vila, korban kemudian meninggalkan lokasi untuk kembali ke pos pengamanan.
Namun, saat korban hendak meninggalkan vila dan menuju ke parkiran, tiba-tiba dia disergap oleh kedua terdakwa. Salah satu terdakwa memukul korban berulang kali dengan tangan, sementara terdakwa lainnya menggunakan tongkat besi untuk menganiaya korban, mengenai kepala dan paha kanan.
Insiden itu mengakibatkan korban menderita luka robek di kepala, pipi kiri, dan paha kanan yang membengkak.
Korban yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh satpam, sementara pelaku dilaporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut hingga proses di pengadilan.
Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keduanya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pecalang, I Ketut Rai Arya Yasa (50) yang dipukul dengan tongkat besi hingga babak belur karena ditegur memutar musik dengan volume keras di suatu villa di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Majelis Hakim pimpinan I Putu Suyoga, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia masing-masing tiga bulan penjara, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya sebelumnya yaitu hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga: Majelis hakim vonis enam pelaku pengeroyokan di Sempidi tujuh tahun penjara
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima putusan itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa terbawa emosi hingga meresahkan masyarakat sekitar. Sedangkan, hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, bersifat sopan, menyesal, berterus terang, dan kooperatif dalam persidangan serta, terdakwa dipukul duluan oleh korban.
Saat ditemui setelah sidang, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Boby dan Ida Bagus Sakti mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian dengan pihak pecalang.
Menurut dia, kejadian itu sebagaimana terungkap dalam persidangan dipicu oleh insiden, di mana salah seorang terdakwa dipukul terlebih dahulu oleh pecalang hingga memar, yang kemudian memicu kemarahan dan perkelahian.
"Klien kami dengan pihak pecalang sudah ada perdamaian. Namun, pemicu permasalahan ini sebenarnya adalah salah satu terdakwa dipukul duluan sampai memar dan bengkak di bagian kepala. Karena marah maka dibalas hingga menyebabkan perkelahian,” kata Sakti.
Baca juga: Warga Chile yang aniaya petugas Bea Cukai diadili di pengadilan
Dia juga mengatakan terdakwa sudah mengakui dalam persidangan bahwa benar kronologi perkelahian itu, namun antara mereka dan pecalang sudah ada kesepakatan damai dan saling memaafkan.
Bahkan biaya pengobatan korban sudah ditanggung semuanya oleh kedua terdakwa. Hanya saja dari pihak manajer villa tersebut tidak mau damai hingga kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Sudah saling memaafkan, itu clear ceritanya seperti itu. Yang kedua dengan manajer villa itu, dia tidak punya bukti apapun hanya perkataannya dia. Kalau dibilang robek, kita tidak tau benar apa tidak visum itu," katanya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU menjelaskan kedua terdakwa melakukan tindak pidana tersebut sebagai akibat dari insiden yang bermula dari keluhan terkait suara musik keras dari vila tempat tinggal mereka di Gang Kubu, pada dini hari Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kebisingan itu mengganggu ketenangan warga sekitar, yang mengakibatkan satpam vila diminta untuk berkoordinasi dengan pecalang setempat, termasuk korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Satpam datang ke pos pengamanan pecalang minta bantuan untuk menegur penghuni yang menyetel suara musik dengan volume kencang itu. Satpam dan korban lalu datang ke vila itu. Korban lalu meminta para pelaku untuk mengecilkan suara volume musik karena mengganggu masyarakat dan turis lain yang sedang beristirahat,” kata JPU
Setelah berbincang dengan pelaku di vila, korban kemudian meninggalkan lokasi untuk kembali ke pos pengamanan.
Namun, saat korban hendak meninggalkan vila dan menuju ke parkiran, tiba-tiba dia disergap oleh kedua terdakwa. Salah satu terdakwa memukul korban berulang kali dengan tangan, sementara terdakwa lainnya menggunakan tongkat besi untuk menganiaya korban, mengenai kepala dan paha kanan.
Insiden itu mengakibatkan korban menderita luka robek di kepala, pipi kiri, dan paha kanan yang membengkak.
Korban yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh satpam, sementara pelaku dilaporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut hingga proses di pengadilan.