Denpasar (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, memusnahkan 407 barang bukti berbagai jenis dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk narkoba yang bernilai ratusan juta rupiah.
"Di dalam putusan pengadilan, itu (barang bukti) dimusnahkan supaya tidak bisa lagi dipakai," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas uang palsu sebanyak 90 lembar, sabu-sabu 8,13 gram, ekstasi 1.437,81 gram, ganja 11.253,41 gram, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram, handphone 216 buah, dan senjata tajam 20 bilah.
Baca juga: Kajati Bali lantik Kajari Denpasar dan Karangasem
Selain itu, terdapat juga barang-barang lain seperti ratusan botol berisi minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu, dan peralatan produksi minuman keras.
Rudy mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut selain karena perintah di dalam putusan pengadilan, juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan ketika barang bukti tersebut terlalu lama disimpan di gudang.
"Untuk menghindari adanya penyalahgunaan karena di dalam barang bukti ini ada juga handphone yang masih bisa dipakai, ada bahan-bahan narkotika, nonnarkotika yang berdasarkan perintah dari putusan pengadilan memang harus dimusnahkan," kata dia.
Pada kesempatan lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan September 2022.
Putu Eka menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari 278 perkara narkotika, 75 perkara orang, harta dan benda (OHARDA) sebanvak, 54 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, dan satu perkara cukai.
"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," katanya.
Putu Eka Suyantha menambahkan jumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar pada periode ini mengalami penurunan sekitar lima persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam hal jumlah kasus dan barang bukti.