Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar Bali melalui Dinas Sosial Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengoptimalkan pelayanan kepada anak terlantar dengan meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI).
Peluncuran program tersebut dilaksanakan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi yang ditandai dengan penekanan tombol di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, pengabdian untuk anak terlantar adalah bentuk kegiatan yang bertujuan untuk memberikan perhatian, kasih sayang, serta dukungan kepada anak-anak yang terabaikan hak-hak hidupnya sebagai Warga Negara Indonesia atau hidup dalam kondisi yang kurang beruntung, baik karena faktor keluarga, sosial, atau ekonomi.
Anak-anak terlantar kurang mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya sehingga pengabdian pelayanan kepada anak-anak terlantar menjadi sangat penting.
Menurut dia, banyak kasus yang terjadi akibat dari tidak melaporkan ke desa atau kelurahan sehingga penanganannya memerlukan waktu, dan ini juga mempersulit akses bagi anak-anak mendapatkan layanan dasar.
Kesadaran masyarakat wajib lapor diri jika mengalami gangguan sosial juga sangat diperlukan, mengingat anak terlantar masuk kepada katagori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Alit menjelaskan, untuk Peranan Pemerintah Kota Denpasar didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, serta mitra kerja pemerintah seperti lembaga kesejahteraan sosial dan anak menjadi sangat penting untuk cepatnya terlayani anak terlantar pada akses pendidikan, akses nomor Identitas Kependudukan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran, akses jaminan sosial dan perlindungan kesehatan, serta Kartu Identitas Anak.
“Pemkot Denpasar terus berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada anak terlantar, sehingga mengurangi beban mental bagi anak terlantar sehingga menemukan masa depan yang sama dengan anak-anak lainnya," katanya.
Hal lainnya adalah memberikan edukasi kepada wali/orang tua asuh sehingga anak-anak terlantar berhak atas kasih sayang yang didambakan serta mampu memecahkan permasalahan yang ada.
Sekda menambahkan, program PASTI, Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif memastikan anak-anak yang mengalami penelantaran atau berada dalam kondisi sosial tertentu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, menjadikan anak Indonesia bahagia.
Sementara Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan, program PASTI yaitu Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif, merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Dinas Sosial Kota Denpasar sekaligus menjadi salah satu rangkaian memperingati Hari Anak Nasional Ke-41 Tahun 2025.
Dia juga mengatakan, anak bukan hanya aset bagi orang tuanya, tetapi anak-anak adalah aset bangsa.
Kajari Denpasar itu mengatakan, di era kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia, ternyata masih banyak anak-anak khususnya anak-anak terlantar yang mengalami krisis identitas.
"Krisis identitas ini bisa terjadi disebabkan oleh maraknya anak-anak yang lahir tanpa diketahui secara pasti asal-usul orang tua maupun keluarganya sehingga anak-anak terlantar ini tidak memiliki akta kelahiran, kartu kelahiran hingga tidak memiliki wali," kata Agus.
Padahal menurut dia, identitas anak merupakan hak dasar yang harus dimiliki seorang anak dan merupakan hak yang melekat pada diri anak tersebut agar dapat terpenuhinya hak pendidikan, hak terhadap kesehatan, perlindungan terhadap diri anak, dan hak-hak dasar lainnya.
Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar hadir dalam Program PASTI degan telah melakukan Pendampingan hukum kepada Dinas Sosial Kota Denpasar dalam hal proses penerbitan akta kelahiran anak mulai dari proses permohonan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial hingga Akta Kelahiran/Identitas Anak lainnya diserahkan kepada Anak.
“Kami mengharapkan dukungan penuh agar program PASTI dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan utamanya yakni pasti melindungi, pasti mengayomi sehingga hak-hak anak bagi anak-anak terlantar terjamin dan terwujud secara nyata,” kata Agus Stiadi.
