Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan menyurati semua kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis selama tahap Pemilu 2014.
"Sesungguhnya kami sudah berkoordinasi dan bersurat kepada bupati/wali kota se-Bali, namun itu mungkin jangkauannya terlalu luas dan kami rasa kurang menyasar kepada siapa larangan politik praktis itu ditujukan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.
Selain itu, Bawaslu Bali juga telah banyak menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan kecurangan yang sudah dipersiapkan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa untuk memenangkan caleg atau parpol tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya dalam pekan ini akan segera menyurati semua kepala desa atau "perbekel" di Bali supaya mengindahkan larangan untuk berpolitik praktis seperti tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dari 16 Maret-5 April 2014.
"Ketika kepala desa melakukan politik praktis, itu termasuk tindak pidana. Namun, sebelum bersurat kami akan berkoordinasi dulu dengan Panwaslu kabupaten/kota," ucapnya.
Rudia menegaskan jangan sekali-sekali ada perangkat desa maupun PNS lainnya yang terlibat dalam kampanye karena Bawaslu Bali dan jajaran Panwaslu kabupaten/kota akan bertindak tegas jika menemukan pelanggaran.
"Semestinya kita semua dapat turut menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika ditemukan berbagai kecurangan dan pelanggaran selama tahapan pemilu," ucapnya.
Sementara itu, partai politik dan calon anggota dewan perwakilan daerah dari Bali akan memanfaatkan 12 hari masa kampanye dari 21 hari yang tersedia dalam jadwal rapat umum secara nasional.
"Serangkaian Nyepi, lima hari kampanye ditiadakan yakni dari 28 Maret-1 April 2014. Selain itu, berdasarkan kesepakatan dengan parpol, pada 25 Maret, 2 dan 4 April juga kampanye dikosongkan dan 5 April digunakan untuk melakukan persembahyangan bersama. Jadi khusus di Bali, total ada sembilan hari tidak digunakan untuk kampanye rapat umum," kata komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Kampanye, Kadek Wirati, belum lama ini.
Jadwal kampanye tersebut sudah disepakati berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 1 Maret 2014 yang dihadiri oleh pihak dari Polda Bali, Bawaslu Bali, Kesbangpol Bali, Satpol PP, Biro Tapem, Biro Hukum, anggota KPU kabupaten/kota divisi kampanye serta partai politik dan calon anggota DPD Provinsi Bali. (LHS)
Bawaslu Bali Surati Kades Agar Tak Berpolitik
Kamis, 13 Maret 2014 19:57 WIB