Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali saat ini masih mendalami keterangan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemasangan spanduk yang dianggap sebagai tindakan pengancaman kepada Gubernur Made Mangku Pastika.
"Sekarang para tersangka tengah kami periksa intensif," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Bonar Sitinjak, di Denpasar, Rabu.
Polisi sebelumnya telah menahan satu orang tersangka berinisial IWT yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk yang dinilai provokatif itu.
Sedangkan tiga orang yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Bali telah ditetapkan tersangka. Namun polisi, kata dia, tidak menahan ketiganya karena masih belum memenuhi unsur kelengkapan bukti.
Tiga orang tersebut berinisial IMAJ (25), IKM (25), dan IWS (22) dari Desa Sidakarya, Denpasar.
"Jika cukup unsur kelengkapan bukti, tiga orang itu akan ditahan," ucapnya usai menemui para demonstran dari tiga lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Gianyar di Mapolda Bali. (DWA)