Jakarta (Antara Bali) - Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo pada
Jumat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan
Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan ancaman terhadap penyidik
Kejaksaan Agung.
Ia datang naik Toyota Alphard hitam bernomor
polisi B 153 LT dan tiba di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Hary bersama rombongannya kemudian langsung masuk ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim.
Kuasa
hukum Hary, Hotman Paris, mengatakan kliennya akan menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan kepada Jaksa
Yulianto.
Hotman mengklaim isi pesan itu sebenarnya tidak berisi ancaman, melainkan sikap idealis Hary. "Tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan ya harus datang," kata Hotman.
Hary
tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan pada
Selasa (4/7), setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
tersebut.
Sebelum menjadi tersangka, Hary sudah menjalani pemeriksaan sebagai
saksi terlapor dalam perkara pengiriman SMS mengandung ancaman kepada
Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.(WDY)
Hary Tanoe Penuhi Panggilan polisi
Jumat, 7 Juli 2017 11:44 WIB