Jakarta (Antara Bali) - Direktur PT MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang menjadi tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Selasa.
"Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak," kata kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono, dalam pesan singkat.
Menurut Adidharma, kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (11/7) pekan depan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menjadwalkan pemeriksaan perdana Tanoe dalam statusnya sebagai tersangka, Selasa ini.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tanoe telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto(WDY)