Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk empat orang tersangka kasus dugaan pengancaman kepada dirinya melalui spanduk.
"Saya mohon kepada Kapolda untuk ditangguhkan penahanannya sesegera mungkin," katanyya seusai mendatangi Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu.
Mantan Kepala Polda Bali itu diterima oleh Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha. Selama hampir satu jam, Pastika melakukan pertemuan tertutup dengan Wakapolda.
Pastika menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Nyepi dan Pemilihan Umum Legislatif 2014 menjadi dasar pertimbangan untuk meminta polisi mengeluarkan keempat tersangka yang ditahan akibat memasang spanduk saat berunjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Rabu (26/2).
Keempat orang tersebut berinisial IMAJ (25), IKM (25), IWS (22), dan IWT.
"Dalam rangka menyambut Nyepi dan Pemilu juga tinggal beberapa hari lagi kita harus jaga kondusifitas Bali dan demi anak-anak yang ditahan itu saya mohon untuk ditangguhkan penahanannya," ucapnya.
Pastika mengaku bahwa dirinya tidak mencabut laporan atau pengaduan karena kasus tersebut merupakan delik biasa. Terkait kelajutan kasus hukum, Pastika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (DWA)
Pastika Ajukan Penangguhan Penahanan Pengancam Dirinya
Rabu, 26 Maret 2014 16:18 WIB