Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali saat ini masih mengembangkan kasus dugaan pengcancaman melalui tulisan dalam spanduk yang ditujukan kepada Gubernur Made Mangku Pastika.
"Itu (kasus dugaan pengancaman gubernur) sedang kami kembangkan," ucap Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, pemerintah termasuk polisi tidak melarang masyarakat membela kepentingan lingkungan hidup ataupun menyampaikan pendapat di depan umum.
Namun apabila aktivitas tersebut disertai dengan perbuatan yang membahayakan keselamatan orang, maka polisi bisa mengambil langkah hukum.
"Itu ancaman berupa tulisan. Ada pasal 336 ayat 2 KUHP terkait pengancaman," ucap mantan Kepala Polda Bengkulu itu. (DWA)
Polisi Kembangkan Kasus Pengancaman Gubernur
Jumat, 7 Maret 2014 13:06 WIB