Denpasar (Antara Bali) - Tiga warga Desa Sidakarya, Denpasar, menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Bali untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengamancaman kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui tulisan spanduk "Penggal Kepala Mangku P".
Ketiga orang tersebut di antaranya I Made Adi Jaya Nata (25), I Kadek Murdana (25), dan I Wayan Saniasa (22) yang diantar langsung oleh tokoh masyarakat setempat didampingi pengacaranya, Senin.
"Kami datang ke polda untuk mengantarkan warga kami untuk dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk," kata Kelian Banjar (Kepala Dusun) Desa Sidakarya, Wayan Narta.
Dengan mengenakan pakaian adat, mereka kemudian memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangannya terkait spanduk yang dinilai provokatif berisi ancaman pemenggalan kepala orang nomor satu di Pulau Dewata terkait penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Sebelum mendatangi polisi, ketiganya melakukan persembahyangan di Pura Pusering Jagad di desa setempat.
Sementara itu pengacara ketiganya, I Wayan "Gendo Suardana menyatakan bahwa sebelumnya polisi berniat akan menangkap ketiganya pada Kamis (27/2).
Namun pihaknya telah melakukan negosiasi dengan penyidik karena mereka akan datang sendiri pada Senin untuk diperiksa.
"Mereka semua kooperatif dan ini komitmen tidak ada melarikan diri," katanya. (DWA)