Denpasar (Antara Bali) - Tenaga Kerja Indonesia asal Buleleng, Ketut Pujayasa yang terjerat kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang tamu di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/2).
"Pihak perusahaan tempat ia (Ketut) bekerja telah menyiapkan pengacara sebagai pembela publik," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Denpasar, I Wayan Pageh, Jumat.
Namun tidak diketahui materi sidang yang akan dijalani pekerja yang telah diberangkatkan agen PT Sumber Bakat Insani sejak tahun 2012 itu.
Dia menjelaskan bahwa sidang perdana itu akan dilangsungkan di gedung Federal Building and Courthouse di 229 East Broward Boulevard, Suite 312, Fort Lauderdale, Florida, Amerika Serikat sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
Pageh mengungkapkan bahwa pihak Konsulat Jenderal RI di Houston, Texas, juga akan menghadiri pada sidang awal itu dan berencana akan berkonsultasi dengan pengacara untuk mengetahui opsi-opsi hukum bagi TKI asal Desa Suwug, Buleleng itu.
Pemerintah Amerika Serikat telah menunjuk seorang pengacara yakni Chantel R Doakes dari sebuah kantor pembela publik di Kota Fort Lauderdale, Florida untuk memberikan dampingan hukum kepada Ketut.
Dia menyatakan bahwa dari hasil introgasi dengan pihak keamanan setempat, Ketut mengakui perbuatannya. "Saat diinterogasi oleh petugas, ia (Ketut) telah mengakui perbuatannya," ucap Pageh. (DWA)