"Kami telah membicarakan dengan perwakilan Konsulat Jenderal di Houston dan mereka (perusahaan) telah menyediakan pengacara," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Denpasar, I Wayan Pageh,
Menurut dia, pemerintah Amerika Serikat telah menunjuk seorang pengacara yakni Chantel R. Doakes dari sebuah kantor pembela publik di kota Fort Lauderdale,
Pageh menyebutkan bahwa pria yang telah bekerja di kapal pesiar sejak tahun 2012 di MS Nieuw Amsterdam Holland America itu merupakan tenaga kerja Indonesia yang legal dan memiliki kartu TKI luar negeri dengan nomor 51708132006850001.
Sebelumnya pihak BP3TKI telah berkoordinasi dengan pihak agen yang mengirim pria yang ditempatkan dibagian tata hidangan itu yakni PT Sumber Bakat Insani dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk penanganan termasuk dengan pihak KJRI di Houston, Texas.
Dia menjelaskan bahwa Ketut merasa dihina dengan kata-kata kasar oleh seorang tamu wanita berusia sekitar 31 tahun berkewarganegaraan Amerika Serikat pada Jumat (14/2) saat ia akan mengantarkan sarapan pagi kepada wanita itu dalam pelayaran pesiar di perairan Roatan, Honduras.
Karena tidak terima dengan kata kasar itu, dari pemberitaan sejumlah media "online" di Amerika Serikat disebutkan bahwa ia kemudian memasuki kamar tempat tamu itu menggunakan kunci induk dan menunggu wanita tersebut di dalam kamarnya.
Kemudian diberitakan bahwa Ketut menganiaya tamunya dan diduga melakukan pemerkosaan. "Saat diinterogasi oleh petugas, ia (Ketut) telah mengakui perbuatannya," ucap Pageh.
Ketut telah ditangkap oleh petugas pengamanan Amerika Serikat saat kapal pesiar super besar itu merapat di Port Everglades pada Minggu (16/2) dan ditahan di Penjara Broward County di Fort Lauderdale, Florida. (DWA)