Denpasar (Denpasar Bali) - Sebanyak 19 jenazah warga negara asing (WNA) meninggal tidak wajar yang diterima Instalasi Kamar Jenazah (IKJ) Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, selama tujuh bulan periode Januari-Juli 2014.
"Ke-19 jenazah yang tercatat meninggal tidak wajar itu sudah diambil oleh pihak keluarga," kata Kepala Bagian Staf Medik Fungsional Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit SpF, di Denpasar, Jumat.
Kriteria jenazah yang dikatakan meninggal tidak wajar tersebut, lanjut dia, disebabkan karena tenggelam, bunuh diri, kecelakaan lalulintas, keracunan, dan pembunuhan. "Dari 19 jenazah tersebut kebanyakan meninggal disebabkan karena tenggelam," ujarnya.
Putu Alit mengatakan, jenazah yang meninggal disebabkan karena tenggelam tercatat tujuh orang yakni Wu Yefei (44) asal Tiongkok, Tan Jiatong (11) dari Tiongkok, Ritsuko Miata (60) dari Jepang, Aleksei Melnikov (23) Rusia), Shoko Takahashi (35) Jepang, Linh Luong (39) Kanada dan Ling See Kee (66) dari Singapura).
"Sedangkan jenazah yang meninggal disebabkan karena bunuh diri sebanyak lima orang," ujarnya.
Ia menjelaskan lima jenazah tersebut yakni Daniel James Mills (25) asal dari Autralia, Sofie Marie (24) Belgia, Peter Gary Randle (61) Autralia, Benjamin bard Torquil (37) Autralia dan Rick Michael Thomas (34) Autralia.
Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan lalulintas sebanyak tiga orang yakni Eldar Rolad Zade (30) asal dari Rusia, Grigg Tabot (54) Inggris) dan Ehul Won Choi (64) dari Korea.
"Selain itu dua jenazah warga negara Asing yang meninggal karena pembunuhan yakni Paul Robb asal Amerika dan Anne Marie Kathryn (49) dari Inggris," ujar Alit.
Untuk jenazah warga negara asing yang meninggal karena keracunan sebanyak dua orang yakni Noelene Gaye Bischof (55) asal Australia dan Yuana Jean Yuri Bischof (15) juga dari Autralia) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Karangasem.
Pihaknya menambahkan untuk tetap menjaga kondisi jenazah tetap utuh, pihaknya mengusahakan tubuh jenazah tersebut tetap diawetkan. "Ada dua kriteria jenazah yang kami awetkan di IKJ," ujarnya.
Ia menjelaskan dua kriteria tersebut yakni jenazah yang berstatus menjadi barang bukti dan tidak. "Kalau yang berstatus barang bukti biasanya ada surat permintaan dari penyidik untuk dilakukan autopsi atas persetujuan keluarga," ujarnya.
Sedangkan yang tidak berstatus barang bukti, lanjut dia, jenazah meninggal karena sakit saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah. "Jenazah ini yang tidak kami lakukan autopsi," ujarnya. (WRA)