Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali melarang adanya pembuatan "ogoh-ogoh" atau boneka berwujud menyeramkan serangkaian pawai menyambut Hari Raya Nyepi yang bertepatan dengan masa kampanye yang mendiskriditkann partai politik dan calon tertentu.
"Pawai 'ogoh-ogoh' tetap dilaksanakan tetapi tidak boleh mendiskriditkan perorangan atau partai politik, itu dilarang," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pihak kepolisian akan berkerja sama dengan penyelenggara Pemilu di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kegiatan arak-arakakn "ogoh-ogoh" yang bisanya digelar sehari menjelang perayaan Nyepi.
Polisi akan tetap melakukan pengamanan di sejumlah titik yang mengundang keramaian masyarakat untuk menyaksikan pawai boneka raksasa berwujud seram tersebut.
"Tetap kami lakukan pengamanan karena itu kegiatan masyarakat," ujar Mantan Kepala Polda Bengkulu itu. (DWA)
Polisi Larang Ogoh-ogoh Diskriditkan Parpol
Selasa, 4 Februari 2014 12:54 WIB
Pawai ogoh-ogoh tetap dilaksanakan tetapi tidak boleh mendiskriditkan perorangan atau partai politik,"