Negara (Antara Bali) - Truk kelebihan muatan yang melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk akan ditindak, namun tidak secara langsung, hanya dicatat pengirim dan tujuan barang yang dibawa.
"Tindakan baik teguran maupun yang lainnya, akan diberikan kepada pengirim dan penerima barang. Aturan ini mulai dilaksanakan bulan februari, sesuai koordinasi kami dengan Dinas Perhubungan Bali," kata Kepala Dinas Hubkominfo Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, tindakan di tempat dengan menurunkan barang yang kelebihan, belum bisa dilakukan karena di Gilimanuk, tempat jembatan timbang berada belum dilengkapi gudang penyimpanan.
"Karena belum bisa menurunkan kelebihan barang, tindakan sementara menyasar pemilik dan penerima barang. Sementara baru itu, yang bisa kami lakukan," ujarnya.(GBI)