Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan (overdimension and overload/ODOL) jangan melewati jalan tol, apalagi menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperkirakan terjadi lonjakan arus kendaraan.
"Kita terus intensifkan untuk terus mengawasi keberadaan truk ODOL agar jangan melintas di jalan tol. Kita juga sudah minta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar," kata Menhub Budi Karya kepada pers saat meninjau pembangunan Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek II di Karawang, Jawa Barat, Minggu.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengimbau dan meminta kepada pemilik truk dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan, karena selain melanggar aturan juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan segera menerbitkan larangan kendaraan ODOL melalui di jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait.
"Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebulan setelah kementerian mengefektifkan di jalan tol. Menindaklanjuti rencana itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk segera melakukan penyesuaian.
Guna mengetatkan peraturan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligus berfungsi sebagai timbangan.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menjadi pihak yang bertugas memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun, serta memperketat pengawasan.
BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung.
"BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” ujar Budi Setiyadi.
Menhub ingatkan truk kelebihan muatan tidak lewati tol
Minggu, 8 Desember 2019 18:35 WIB