Semarapura (Antara Bali) - Pedagang rujak keliling asal Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu di depan sebuah toko swalayan di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Senin.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sabu-sabu seberat 0,37 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Klungkung, Ajun Komisaris Dewa Gede Artana.
Menurut dia, pelaku berinisial SS (24) sehari-hari berjualan rujak keliling dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu tersangka mengendari sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi DK-7208-IH. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka membuntutinya.
Tersangka pada saat itu bersama S (31) yang sama-sama berasal dari Lodokombo, Kabupaten Jember, dan tinggal sementara di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Keduanya berhenti di depan sebuah kantor bank di Jalan Arjuna, Semarapura, untuk mengambil barang. Petugas makin curiga sampai akhirnya mengejar keduanya.
SS dan S digeledah oleh polisi. Dari tangan SS, petugas menemukan barang haram tersebut. Namun SS mengaku tidak tahu isi barang yang diambilnya.
"Saya diminta tolong teman mengambilkan barang di depan Bank Sinar. Bahkan teman saya tahu SMS (pesan singkat) permintaan itu," kata SS menunjukkan SMS dari seorang perempuan berinisial A.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kalau di dalam bungkus rokok terdapat sabu-sabu. Untuk mengambil barang itu, SS mendapat upah Rp300 ribu.
Akibat perbuatan itu, SS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang kami tetapkan sebagai tersangka baru SS, sedangkan rekannya masih berstatus saksi," kata Gede Artana. (WRA)
Pedagang Rujak Asal Jember Edarkan Sabu-sabu di Bali
Senin, 13 Januari 2014 18:46 WIB