Singaraja (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Buleleng menunda pembahasan dua rancangan peraturan daerah hingga tahun depan karena terbatasnya waktu.
"Kami sepakat untuk menunda pembahasan dua raperda," kata Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan di Singaraja, Minggu.
Kedua raperda yang mengalami penundaan itu tentang pembentukan perusahaan daerah pengelola parkir dan tentang penataan menara telekomunikasi, sedangkan dua raperda lain tentang kelembagaan dan tentang penataan pasar modern dan pasar tradisional dibahas dalam sisa waktu akhir tahun ini.
"Raperda PD Parkir dan Raperda Penataan Menara Telekomunikasi merupakan usulan legislatif yang kami tunda pembahasannya," kata mantan Calon Wakil Gubernur Bali pada pilkada 15 Mei lalu itu.
Sukrawan juga tidak mempersoalkan minimnya anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang hadir untuk membahas empat raperda tersebut.
"Yang penting ada yang hadir dan ketua komisinya juga hadir," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Buleleng itu. (M038)