Mangupura (Antara Bali) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung, Bali, selama periode Mei-November 2013 telah menolak 39 permohan izin karena berbagai masalah.
"Semua permohonan yang bermasalah itu sudah kami kembalikan kepada pemohon untuk segera diperbaiki sehingga secepatnya bisa diselesaikan pengurusan izinnya," kata Kepala BPPT Kabupaten Badung I Made Sutama di Mangupura, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga telah menunda 39 permohonan pengurusan izin yang sebagian besar karena kesalahan pemohon yang belum menyelesaikan persyaratannya.
Namun, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci di daerah mana perizinan yang telah ditolak dan ditunda tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan sebaiknya melakukan koordinasi langsung kepada BPPT secara langsung tanpa menggunakan jasa calo sehingga mendapatkan informasi yang jelas.
Menurut Sutama, sejak pertama berdirinya BPPT yaitu sejak Mei hingga Oktober 2013 telah menerbitkan 7.001 surat perizinan.
Oleh karena itu, volume kerja yang dilakukan BPPT setiap harinya sangat tinggi, walaupun dengan keterbatasan jumlah pegawai.
Dia mengakui kondisi pertugas yang ada di BPPT sangat terbatas, namun dia menjamin untuk bisa menyelesaikan proses pengurusan izin secepatnya.
"Walaupun jumlah petugas kami sangat terbatas, kami berusaha menyelesaikan proses perizinan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ucapnya.
Menurut dia, jumlah permohonan izin yang masuk ke BPPT setiap harinya mencapai 50 surat lebih. Dengan demikian, tingkat kepadatan kerja yang dilakukan selama ini sangat tinggi.
Nantinya, pihaknya juga akan memasang informasi prosedur dan biaya pengurusan izin sehingga masyarakat bisa sepenuhnya memahami. (WRA)
BPPT Kabupaten Badung Tolak 39 Pemohon Izin
Kamis, 12 Desember 2013 19:28 WIB
..................."Semua permohonan yang bermasalah itu sudah kami kembalikan kepada pemohon untuk segera diperbaiki sehingga secepatnya bisa diselesaikan pengurusan izinnya,"