Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perhubungan meluncurkan pengurusan izin
terbang (flight approval) secara online untuk meningkatkan pelayanan,
keterbukaan serta transparansi melalui pemanfaatan teknologi.
Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutan pada peluncuran tersebut di
Jakarta, Senin mengatakan melalui sistem yang sudah terintegrasi secara
online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pemangku
kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyaraka pada
umumnya.
"Ini awal yang baik dalam rangka memanfaatkan teknologi
informasi dan sistem perbankan yang sudah jauh mengikuti perkembangan
zaman. Dengan model online begini, biar enggak banyak ketemu orang,
nanti `nambah` macet di jalan raya," katanya.
Jonan mengatakan
perizinan online tersebut untuk memodernisasi sistem karena industri
penerbangan, menurut dia, industri yang standar keselamatannya harus
terbaik. "Industri penerbangan itu adalah `no-fail` industry," katanya.
FA
online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun
2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot
Time) Bandar Udara. Dia mengatakan FA online telah diujicobakan
dan mulai digunakan sejak Senin Februari 2015 dan pada 9 Februari 2015
telah beroperasi menggantikan sistem yang lama.
Fitur-fitur FA
Online, di antaranya "tracking workflow", notifikasi status permohonan,
pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas "helpdesk" selama
24 jam sehari. FA online merupakan sistem berbasis teknologi
informasi penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan
Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS). (WDY)
Kemenhub Luncurkan Pengurusan Izin Terbang "Online"
Senin, 9 Februari 2015 14:57 WIB