Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Bali mencatat sebanyak 112 warga asing dari berbagai negara ditolak masuk ke Bali, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenim Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020.
"Yang ditolak itu karena Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diganti Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang artinya WNA tersebut pernah singgah di China atau negara terpapar dalam kurun waktu 14 hari," jelas Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai gunakan APD antisipasi penularan virus corona
Ia mengatakan terhitung dari data sampai 11 Maret 2020, sudah ada 112 orang warga negara asing ditolak masuk ke Bali, khusus yang tercatat di Bandara Ngurah Rai. "Tidak ada kendala dan hambatan, hanya melihat riwayat perjalanannya di paspor dan menjelaskan kebijakan pemerintah saat ini, lalu mereka menerima hal tersebut," jelasnya.
Adapun dari 112 warga asing yang ditolak tercatat sejak (5/2) sampai (11/3) dan diantaranya berasal dari Rusia, Romania, Brazil, China, Armenia, New Zealand, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, Amerika Serikat, Gana, Australia, Kanada, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Spanyol, Thailand, British Citizen, India, Kyrgyzstan Republik, Tajikistan, Turki, Peru, Chili, Swedia, Korea selatan, Singapura, dan Vietnam.
Baca juga: Imigrasi Bali tolak sejumlah WNA miliki riwayat ke China
Kemenkumham: 112 warga asing ditolak masuk ke Bali
Jumat, 13 Maret 2020 11:13 WIB
Yang ditolak itu WNA tersebut pernah singgah di China atau negara terpapar dalam kurun waktu 14 hari