Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali melakukan survei kepatuhan pada satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Survei itu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," kata Kepala Obudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Jumat.
Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.
Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000).
Secara umum SKPD yang menyelenggarakan pelayanan publik belum mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik, diantaranya belum adanya maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, pelayanan terpadu untuk perizinan dan sarana prasarana serta unit pengaduan.
"Hasil survei menakjubkan bahwa banyak instansi pelayanan publik masuk zona merah karena tidak mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam UU Pelayanan Publik tersebut," ujarnya.
Menurut dia, temuan survei itu tengah dalam pengkajian oleh Tim Penelitian dan Pengembangan Ombudsman RI yang hasilnya akan disampaikan kepada publik pada Minggu (8/12). (WRA)
Ombudsman Survei Kepatuhan Pemerintah Terhadap Pelayanan Publik
Jumat, 6 Desember 2013 20:34 WIB