Mangupura (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R Swandika mengatakan satuan kerja perangkat daerah setempat wajib melaksanakan survei kepuasan masyarakat.
"Hal itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik," katanya di Mangupura, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk melakukan survei kepuasan masyarakat, mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat serta melaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menindaklanjuti peraturan tersebut Pemkab Badung melalui Sekda Badung mengeluarkan surat edaran Nomor 208/5178/Ortal/2014 tentang Survei Kepuasan Masyarakat dan surat edaran tersebut mewajibkan seluruh SKPD melakukan dan mengumpulkan hasil survei kepuasan masyarakat yang sudah dilaksanakan 2014, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB.
Untuk pelaksanaan survei kepuasan masyarakat di Badung, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menjadi Instansi yang pertama menyerahkan hasil tersebut.
Hasil survei kepuasan masyarakat diserahkan langsung oleh Kadis DKP Badung, Putu Eka Marthawan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R Swandika didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana I Wayan Wijana.
Dalam kesempatan itu, Kompyang R Swandika memberikan apresiasi kepada DKP yang sudah menyelesaikan survei kepuasan masyarakat DKP.
"DKP adalah SKPD pertama di Badung yang telah menyerahkan survei kepuasan masyarakat. Inilah bentuk `Lead The Change` DKP yakni memimpin perubahan di bidang kebersihan dan pertamanan," ujarnya.
Menurut dia, survei kepuasan masyarakat itu akan menjadi tolok ukur keberhasilan SKPD dalam melaksanakan tupoksi dan menjadi salah satu indikator kinerja SKPD yang dilaporkan setiap tahun.
"Seluruh SKPD di Badung kami minta agar segera melakukan survei kepuasan masyarakat dan melaporkan hasilnya. Masukan yang diberikan masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat hendaknya dapat dijadikan dasar melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja SKPD agar semakin akuntabel di mata masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kadis DKP Badung, Putu Eka Marthawan mengatakan, survei kepuasan masyarakat tersebut sangat bermanfaat bagi DKP sebagai bentuk evaluasi dan korektif.
"Untuk langkah evaluasi, kami tekankan pada kualitas kerja terhadap tupoksi DKP. Sementara langkah korektif, kami tekankan pada integritas staf DKP dalam menjalankan tugas dan hasilnya dapat dijadikan dasar perencanaan DKP di masa yang akan datang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa realisasi hasil survei kepuasan masyarakat DKP terhadap kinerja tata kelola kebersihan di Badung per September 2014 dapat dirincikan, dari empat pertanyaan dengan 400 responden hasilnya, yang memilih sudah bekerja dengan baik 91 persen, yang memilih belum bekerja dengan baik 7 persen dan yang memilih tidak tahu 2 persen.
Realisasi hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja tata kelola pertamanan di Badung dari tiga pertanyaan dengan 300 responden hasilnya, memilih sudah bekerja dengan baik 91 persen, yang memilih belum bekerja dengan baik 5 persen dan yang memilih tidak tahu 4 persen.
Selanjutnya realisasi hasil survei kepuasan masyarakat terhadap tata kelola pertamanan mengacu dari tujuh taman yang disukai dari 100 responden hasilnya, yang memilih Taman Bencingah Ageng Mengwi atau arca Lingga Bima Sakti di Mengwi 18 persen, Taman Rama Sinta di Mengwitani 27 persen, Taman Hanoman di Sempidi 5 persen, Taman Dewa Ruci di Kuta 16 persen, Taman Ngurah Rai di Tuban 15 persen, Taman Satria Gatot Kaca di Tuban 12 persen dan yang memilih Taman Perdamaian Dunia atau Taman Ground Zero di Legian 7 persen.
Sementara realisasi hasil survei kepuasan masyarakat terhadap Kinerja Tata Kelola Kebersihan dan Pertamanan, dari tujuh pertanyaan dengan 700 responden dapat disimpulkan yang memilih sudah bekerja dengan baik 91 persen, yang memilih belum bekerja dengan baik 6 persen dan yang memilih tidak tahu 3 persen. (WDY)
Sekda: SKPD Wajib Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
Selasa, 11 November 2014 5:18 WIB