Jakarta (Antara Bali) - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan klarifikasi
terkait dengan survei pelayanan publik yang hasilnya sempat dikritisi
oleh legislator di Komisi III DPR RI.
"Survei kepuasan publik merupakan bentuk inisiatif Komisi Yudisial (KY)
yang dinyatakan dalam dokumen Rencana Strategis KYRI tahun 2015-2019,"
ujar Juru Bicara dan Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga serta Layanan
Informasi KY melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Farid menjelaskan bahwa survei dilakukan dalam rangka evaluasi KY terhadap pelayanan publik.
"Perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui kegiatan survei kepuasan masyarakat," catatnya.
Ia menyebutkan, indikator utama pelayanan publik KY ada pada cara
lembaga negara itu merespon laporan yang ada di masyarakat, termasuk
tindak lanjut (follow up) terhadap keluhan publik.
"Seberapa transparan, seberapa akomodatif, seberapa jauh di-follow up, dan seberapa objektif, bukan pada banyak atau tidaknya hakim yang diberikan sanksi," catatnya.
Indikator tersebut, ditambahkannya, menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana KY bekerja.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Sumi Dasco Ahmad menilai bahwa
anggaran KY dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBN-P) 2016 layak dipotong.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterina di Jakarta, Senin, Dasco
menyebutkan bahwa hasil survei pelayanan publik menunjukkan rendahnya
kinerja KY dalam bidang pengawasan.
"Siapa tahu dengan dengan adanya pemotongan anggaran akan memicu
semangat komisioner dan pegawai KY untuk meningkatkan kinerja
pengawasan," demikian Dasco. (WDY)
KY klarifikasi Survei Pelayanan Publik
Senin, 13 Juni 2016 16:48 WIB