Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman RI menilai survei kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik menjadi indikator bagi kepala daerah untuk merombak birokrasi.
"Jika pemerintah mau memanfaatkan hasil survei itu sebagai acuan tidak masalah. Bahkan sangat bagus untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan SKPD berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009," kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Senin.
Dia berpendapat bahwa Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar telah memiliki acuan tersendiri untuk melakukan perombakan dalam birokrasi pemerintahan tersebut.
Menurut dia, survei yang dilakukan saat ini hanya berdasarkan pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.
Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000). (M038)
Survei Kepatuhan Indikator Birokrasi
Senin, 9 Desember 2013 11:50 WIB