Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali melakukan survei pada berbagai satuan kerja perangkat daerah di tiga kabupaten terkait kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hasil survei akan kami umumkan pada 9 Desember 2014 bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Senin.
Ia mengemukakan, tiga kabupaten yang menjadi sasaran survei adalah Kabupaten Karangasem, Gianyar, dan Tabanan dan survei sudah dilakukan sejak November 2014.
Indikator penilaian dalam survei tersebut, ujar dia, mengacu pada ketentuan UU Pelayanan Publik yakni diantaranya ketentuan besarnya tarif pelayanan dan jangka waktu pelayanan yang semestinya ditempelkan instansi pemerintahan pada kantornya masing-masing.
"Kalau semua sudah patuh dan sudah lengkap, barulah nanti kami akan beranjak pada survei terkait Indeks Kepuasan Masyarakat," ucapnya.
Namun, tegas Umar, kepuasan itupun sesungguhnya tergantung dari apa yang tampak karena masyarakat misalnya akan merasa puas dilayani kalau mereka tahu tarifnya dan memang terpampang.
Survei itu, lanjut dia, memang sengaja baru menyasar tiga kabupaten dari total sembilan kabupaten/kota di Bali terkait dengan ketersediaan jumlah sumber daya manusia dan anggaran ORI Bali.
Umar mengatakan untuk hasil survei secara lengkapnya memang akan diumumkan pada 9 Desember, tetapi secara umum kondisi pelayanan pada tiga kabupaten itu sudah bagus apalagi orang Bali itu memang terkenal bagus spirit melayaninya.
"Yang jadi persoalan kepatuhan pada UU untuk menempelkan atributnya," katanya.
Diakuinya memang ada satu kabupaten dari yang survei itu masih kurang baik, sehingga harus terus didorong supaya lebih bagus.
Di sisi lain, terkait dengan survei kepatuhan yang menyasar SKPD Pemprov Bali pada tahun sebelumnya, tahun ini pihaknya tidak mensurvei lagi dan tinggal melakukan monitoring saja. (WDY)
ORI Bali Survei Kepatuhan SKPD Tiga Kabupaten
Senin, 8 Desember 2014 13:23 WIB