Singaraja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, meraih penghargaan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 atas tata kelola pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat di daerah itu, dengan penilaian yang diperoleh 96,38 atau kategori A.
"Penilaian yang diperoleh kategori A dan opini kualitas tertinggi yang naik dari penilaian tahun sebelumnya adalah capaian luar biasa untuk Buleleng," kata Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana di Kantor Bupati Buleleng, Senin.
Menurut dia, penghargaan kepatuhan layanan publik menjadi bukti bahwa Pemkab Buleleng selalu berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat efektif dan efisien.
Bukan hanya itu saja, kata dia, pelayanan maksimal juga mencakup berbagai aspek seperti administrasi, pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan pemanfaatan digitalisasi dari layanan publik tersebut.
Baca juga: Ombudsman serahkan hasil penilaian pelayanan publik Pemda Bali
Lihadnyana menjelaskan pelayanan publik yang baik menjadi bagian penting dari sistem tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, diharapkan seluruh jajaran Pemkab Buleleng ke depan selalu berbenah mengikuti dinamis segala kebutuhan pelayanan publik di masyarakat.
“Karena sekarang semuanya sudah mengimplementasikan reformasi berdampak sehingga lebih cepat dan efektif dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan peningkatan capaian Pemkab Buleleng dari tahun sebelumnya ini patut dipertahankan, bahkan ditingkatkan sehingga mencapai pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Baca juga: Bali raih peringkat 3 kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman
Adapun dalam penilaian kepatuhan layanan publik tahun 2023 terdapat penambahan indikator penilaian seperti standar pelayanan minimal (SPM) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang mempengaruhi sisi penilaian.
“Kami berharap dengan capaian ini mendorong semua pelayanan publik di Buleleng agar memenuhi standar pelayanan dan nilainya lebih tinggi lagi kedepannya,” katanya.
Adapun penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Ombudsman RI No. 418 Tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, dilaksanakan dengan cakupan empat area, seperti dimensi input mencakup variabel kompetensi, dan sarana prasarana.
Kemudian, dimensi proses yang mencakup pemenuhan terhadap komponen standar pelayanan publik, dimensi output mencakup penilaian persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, dan dimensi pengaduan dalam kaitannya terhadap pengelolaan pengaduan.