Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengapresiasi hasil survei pelayanan publik yang telah diumumkan Ombudsman Republik Indonesia terhadap 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
"Dengan penilaian ini, kami dapat mengetahui kinerja pelayanan publik yang diberikan SKPD kepada masyarakat," katanya saat mengadakan pertemuan dengan pimpinan 14 SKPD yang disurvei Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Denpasar, Senin.
Setelah diketahui kinerja masing-masing SKPD, menurut dia, jika ternyata masih ada yang kurang, maka dapat segera dilakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya segera mengumpulkan pimpinan 14 SKPD terkait juga sebagai bentuk langkah cepat untuk melakukan pembenahan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengumumkan bahwa lima dari 14 SKPD Pemprov Bali yang disurvei mendapat nilai merah, tujuh mendapat nilai kuning dan dua mendapat nilai hijau.
"Meskipun lima SKPD Pemprov Bali mendapat nilai merah, secara nasional Pemprov Bali tidak termasuk dalam zona merah kinerja pelayanan publik karena survei ini masih merupakan survei awal," ujarnya.
Aspek pelayanan yang dinilai pun terbatas hanya pada ketentuan pelayanan kasat mata yang tampak di ruang pelayanan, belum menilai substansi pelayanan serta tingkat kepuasan pelanggan.
SKPD yang mendapat nilai merah adalah Diskop-UKM, Disdikpora, Disnakertrans, Dissos dan Distan. SKPD yang mendapat nilai kuning adalah Dishubkominfo, Dinas PU, Diskes, Disperindag, BPMP, BLH dan Badan Perpustakaan. Dan yang mendapat nilai hijau adalah Dispenda dan RS Indra.
Umar mengemukakan survei kinerja pelayanan publik ini belum mengarah kepada masyarakat atau pengguna layanan, tetapi baru mengarah pada pengamatan langsung pada ruang pelayanan.
Oleh karena itu, survei belum menilai aspek substansi pelayanan dan tingkat kepuasan pelanggan, tetapi baru sebatas mengamati langsung persyaratan yang tampak di ruang pelayanan yang meliputi antara lain, tersedianya motto, janji, dan maklumat layanan; tersedianya SOP atau alur dan mekanisme layanan; fasilitas antri yang representatif dan nyaman; fasilitas untuk difabel (orang cacat); tersedianya kotak saran; dan adanya petugas pemberi informasi, dan sebagainya.
Dari hasil survei didapatkan hasil bahwa lebih banyak SKPD yang belum memiliki persyaratan kasat mata yang ditentukan dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PerMenPAN dan RB No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. (LHS)
Wagub Bali Apresiasi Hasil Survei Ombudsman
Selasa, 10 Desember 2013 15:15 WIB