Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali mengharapkan kepada pemerintah kabupaten dan kota menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami mengharapkan semua kabupaten dan kota di Bali menerapkan perda tersebut dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjera di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan dalam perda tersebut sudah memuat kawasan-kawasan bebas merokok, termasuk juga pemasangan reklame yang berkaitan dengan KTR.
"Intinya KTR ini menekan agar masyarakat tidak mengisap asap rokok. Karena kandungan rokok tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Pansus KTR DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan pihaknya optimistis perda ini akan efektif diterapkan di Denpasar.
"Ini adalah aturan (tempat) untuk orang yang merokok bukan melarang orang untuk merokok," kata politikus PDIP itu.
Menurut dia, KTR adalah perda edukasi untuk masyarakat agar terhindar dari bahaya merokok tersebut. (I020/ADT)
Legislator Harapkan Perda KTR Diterapkan Seluruh Bali
Kamis, 5 Desember 2013 15:28 WIB