Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan untuk mendaftarkan diri Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin menyampaikan pengumuman mengenai penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali perseorangan telah termuat dalam pengumuman nomor 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024.
Adapun jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan dimulai dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan ke Kantor KPU Bali Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar, dimana sepanjang proses juga pendaftar dapat bertanya kepada helpdesk yang disediakan di kantor mereka.
Terkait syarat, Lidartawan mengatakan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 foto copy KTP elektronik, jumlah ini akan berbeda dengan calon perseorangan wali kota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.
Jumlah ini merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali 2024 yaitu 3.269.516, ditambah syarat lainnya yaitu dukungan berasal dari setidaknya lima kabupaten/kota.
Untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024, terdapat syarat terpisah bagi calon perseorangan yang merupakan penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau ASN.
Lebih lengkap terkait persyaratan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali sementara untuk informasi lengkap dapat mengunjungi kanal KPU Bali https://bali.kpu.go.id.
Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ini akan berlangsung panjang karena setelah menyerahkan dukungan akan dilakukan sejumlah verifikasi.
Proses ini akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024, kemudian pada 24 Agustus 2024 nanti KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung partai politik.
KPU Bali mulai buka pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, berikut lengkapnya
Senin, 6 Mei 2024 13:29 WIB