Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali belum menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem dengan anggaran APBD tahun 2009 dan 2010 senilai Rp29,4 miliar.
"Kerugian riil belum kita temukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Suryambodo Asmoro di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, proses penentuan kerugian negara dihitung oleh petugas gabungan yakni penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tim ahli, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
Mantan Kepala Polresta Denpasar itu menjelaskan bahwa kerugian negara dihitung melalui nilai pembanding atau equivalen antara jumlah anggaran berbeda yang diajukan kepada dua perusahaan berbeda.
"Selisih antara anggaran yang diajukan ke perusahaan satu dan yang lainnya itulah yang dugaannya kerugian negara," katanya. (M038)